Section Class 1


Related Indexed : www.publiklampung.com
Lecturer Indexed : www.ariesetyaputra.com


Materi section class 1 berisi tentang



Kata paten (bahasa Inggris: patent), berasal dari kata patere yang berarti membuka diri untuk pemeriksaan publik, di Inggris istilah patent dikaitkan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu (inventor) atau pelaku bisnis tertentu. 

 Sementara menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor terhadap hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). 


Secara umum, Hal-hal atau subjek yang dapat dipatenkan antaralain, yaitu:
Salah satu produk dari Nikon, yang sudah dipatenkan yaitu desain lensa 7.4-600mm f/2,8-6,3 dan khusus dirancang untuk kamera dengan sensor 1″ (setara 20-1620mm f/2,8-6,3).  
Proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. (Proses mencakup algoritma, Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya), Metode bisnis, Sebagian besar perangkat lunak, Teknik medis (kedokteran), Teknik olahraga dan sejenisnya.


Download Link Section 1 via OSF
Click For Download 


Komentar

Postingan Populer